Tugas Pertemuan 4
1. Kejahatan yang
terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa
terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
2. Sebutkan contoh
–contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda
apa motif kejahatan tersebut
3. Menurut anda apakah
upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
Jawaban :
1.
Motif yang biasanya dilakukan untuk
melakukan kejahatan TI yaitu Perkembangan teknologi Internet memunculkan
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, merupakan
fenomena, seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap berbagai situs,
penyadapan transmisi data orang lain, (misalnya email), dan manipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer
komputer. Berbagai tindakan di atas dapat dikenakan tindak pidana, baik delik
formil maupun materiil. Delik formil karena menyangkut perbuatan seseorang
mengakses data komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan itu telah menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
2.
Contoh kasus kejahatan TI dan motif
kejahatan nya sebagai berikut:
a.
Unauthorized access yakni; kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
misalnya: probing dan port.
b.
Penyebaran virus secara sengaja; pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email.
c.
Data forgery; ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen- dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d.
Hacking dan cracker; hacker adalah seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet
disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial
Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
e.
Hijacking; adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti
pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).
3.
Upaya-upaya menanggulangi kejahatan TI
a.
Pengamanan terhadap sistem Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
b.
Penanggulangan Global Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem
secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir
kemungkinan perusakan tersebut.
c.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
d.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan , investigasi, dan penuntutan- penuntutan perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
Comments
Post a Comment