Tugas Pertemuan 4


1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
2. Sebutkan contoh –contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban :
1.      Motif yang biasanya dilakukan untuk melakukan kejahatan TI yaitu Perkembangan teknologi Internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, merupakan fenomena, seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap berbagai situs, penyadapan transmisi data orang lain, (misalnya email), dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer komputer. Berbagai tindakan di atas dapat dikenakan tindak pidana, baik delik formil maupun materiil. Delik formil karena menyangkut perbuatan seseorang mengakses data komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan itu telah menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
2.      Contoh kasus kejahatan TI dan motif kejahatan nya sebagai berikut:
a. Unauthorized access yakni; kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
b. Penyebaran virus secara sengaja; pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
c. Data forgery; ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen- dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d. Hacking dan cracker; hacker adalah seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
e. Hijacking; adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).
3.      Upaya-upaya menanggulangi kejahatan TI
a. Pengamanan terhadap sistem Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
b. Penanggulangan Global Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan , investigasi, dan penuntutan- penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Pertemuan 1

Tugas Pertemuan 3

Tugas Pertemuan 2