Tugas Pertemuan 1
A.
Contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan
nilai etika tradisioanal.
Contohnya :
1) Televisi
2) Media Sosial dan Situs
Jejaring Sosial.
3) Jasa Catering
Teknologi , model kerja , dan nilai
etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu;
1)
Televisi
a. Teknologi yang
digunakan
Televisi
sebagai media informasi.
b. Model kerja
Televisi sebagai media
informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum,
social dll, yang menampilkan secara nyata.
c. Nilai tradisional yang
hilang
Namun media informasi
ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya;
- Tayangan televisi
mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap
orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq
seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
- Dengan tayangan -
tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru
budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya
orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah
tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.
2)
Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a. Teknologi yang
digunakan
Yaitu Mobile
Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter,Line,
Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya
sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b. Model kerja
Masyarakat saat ini
, lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan
media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan
sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi
pengguna dalam berkomunikasi serta cepat
mendapatkan informasi ( up todate ).
c. Nilai tradisional yang
hilang
- Masyarakat (kalangan
muda) jadi lebih sering sibuk dengan smartphone mereka,
sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena
sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
- Memberi pengaruh pada
rasa persaudaraan kita yang hilang.
- Dengan adanya situs
jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk
mengakses hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa
diawasi lagi.
3) Proses Jual Beli
a. Teknologi yang
digunakan
- Komputer sebagai
media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi
tersebut
- Mobile
Phone (handphone,) merupakann media yang sering
digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms
banking .
b. Model Kerja
Seiring dengan
meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar pada
proses jual beli seperti :
- Via Online, merupakan
sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ;
Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya.
Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan
masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening
melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa juga
dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya,
pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan
via online tersebut.
- Proses jual-beli
pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti
Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.
c. Nilai etika
tradisional yang hilang
- Tidak adanya tawar
menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya
dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat
transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya
jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan
lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
- Kehilangan rasa saling
mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya
mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan
seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang
bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling
silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli
tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga
tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
B.
Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi
sosial dan sanksi hukum.
1. Pelanggaran Hukum
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum,
baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat,
narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya,
dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan,
akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral,
profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep,
melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.),
memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa
skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
3. Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik,
antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir,
skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya
akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum,
baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat,
narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya,
dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan,
akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral,
profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep,
melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.),
memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa
skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
3. Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik,
antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir,
skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya
akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.
Comments
Post a Comment