Tugas Pertemuan 3
1. Jelaskan
bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter,
programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.
Jawaban
A. Polisi
-
Menjalankan tugas
dengan rasa tanggung jawab dan penuh peraturan yang berlaku
-
Bersikap jujur, adil,
dan amanah dalam melakukan tugas
-
Memiliki tekad yang
kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pegayom, dan pelayanan
masyarakat
-
Dalam melaksanakan
tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tidak terukur dan tetap sopan
santun
B. Hakim
-
Menjadi hakim harus
selalu bisa mendengarkan pendapat dengan sopan dan beradab
-
Dalam hal
mempertimbangkan sesuatu tidak terpengaruh oleh kondisi dan situasi apapun
-
Dalam memutuskan
hukuman atau vonis hendaklah tidak berat sebelah atau memihak suatu pihak
tertentu
-
Adil, jujur dan
bijaksana mengerti apa yang terlintas dalam jiwa seseorang
C. Dokter
-
Mempunyai sikap dan
prilaku yang insansi pancasila dan menjunjung tinggi etika kedokteran Indonesia
-
Mempunyai kompetensi
untuk memberikan pelayanan dan memimpin laboraturium klinik secara professional
-
Mampu mengembangkan
ilmu pengetahuan dan keterampilan dengan menggunakan sumber yang sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
-
Mampu mengembangkan
keterampilan dalam memimpin laboraturium klinik secara mandiri sesuai dengan
tuntutan kebutuhan masyarakat
-
Memiliki pengetahuan
dan keterampilan serta sikap professional dalam mendidik dan melaksanakan
penelitian maupun apresiasi atas hasil penelitian
D. Prpgrammer
-
Seorang programmer
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus kita
perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi
tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya :
hacker,cracker, dll)
E. Data Entry Operator
-
Seorang data entry
operator harus menguasai ilmu secara mendalamdibidangnya
-
Seorang data entry operator harus mampu
mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
-
Seorang data entry
operator harus menjunjung tinggi etika dan integrasi professional
-
Seorang data entry
operator harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas seorang data entry
-
Seorang data entry
operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
F. Database
Administrator
-
Harus bisa memonitor
sebuah database
-
Harus mampu
mengadminister sebuah database
2. Pilihlah
satu profesi bidang TI dan satu profesi bidang non-IT.
a. Bentuk
profesionalisme dalam profesi dokter (non-IT).
·
Pola Hubungan Hukum
Antara Dokter Dengan Pasien.
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal
dari pola hubungan rnalistik seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan
ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter
lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala
sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien
tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya
sepenuhnya di tangan dokter.
·
Saat Terjadinya
Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan
hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat
pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang,
tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan
dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti
misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta
mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik
juga memerlukan kesediaan dokter.
·
Tanggung Jawab
Hukum Dokter Terhadap Pasien
·
Sahnya Transaksi
Terapeutik
b.
Bentuk
Profesionalisme dalam profesi programmer (bidang IT) :
·
Seorang programmer
tidak membuat kode yang sulit untuk dipahami oleh orang lain.
·
Selalu menulis
dokumentasi proyek yang dia buat dengan benar karena dokumentasi sangatlah
penting apabila dokumentasi salah, dapat mengakibatkan terhambatnya suatu proyek.
·
berkomitmen untuk
menyelesaikan tugas sesuai dengan perjanjian, termasuk garansi dan maintenance.
·
selalu
menyelesaikan proyek sesuai atau lebih cepat dari batas waktu yang telah di
sepakati.
·
mengetahui batasan
pekerjaan yang dia lakukan, sehingga bisa menolak seandainya permintaan dari
klien telah melebihi batasan perjanjian.
Comments
Post a Comment